Keramaian soal dana haji dan infrastruktur ini dimulai ketika potongan pidato Presiden Jokowi di acara BPKH pada 2017 lalu tersebar tanpa konteks. Ini memang sedikit membingungkan, apalagi untuk orang-orang yang kurang memahami jenis-jenis instrumen keuangan syariah, khususnya yang terkait dengan dana haji.
Jadi benarkah dana haji habis (atau setidaknya, sebagiannya digunakan) untuk membangun infrastruktur? Singkatnya, tidak.
PP Nomor 5 Tahun 2018 secara rinci mengatur penempatan dan pengembangan dana haji oleh BPKH. Badan ini tidak diperkenankan berinvestasi di luar instrumen yang tercantum dalam beleid tersebut.
Instrumen tersebut harus aman, menguntungkan, dan sesuai dengan prinsip syariah seperti deposito bank syariah, reksadana syariah, dan surat berharga syariah negara (SBSN)/sukuk. Instrumen sukuk itulah yang disinggung Presiden pada potongan pidato yang beredar.
Lantas apa hubungan sukuk dengan infrastruktur? Bukankah tidak sekalipun Presiden menyebutkan sukuk sebagai instrumen investasi dalam pidato/wawancara tersebut?
Daftar Isi
Sukuk dan Infrastruktur
Sukuk, dalam bahasa Arab, artinya “sertifikat”. DSN MUI mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang sukuk berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sukuk bisa dikeluarkan oleh pemerintah maupun korporasi. Terdapat beberapa akad yang digunakan pemerintah untuk emisi SBSN, salah satunya ijarah mausufah fi zhimmah (IMFZ). Instrumen ini dipandang sebagai salah satu instrumen investasi yang aman, menguntungkan, dan selaras dengan prinsip Islam.
Salah satu pembeda sukuk dengan surat utang negara adalah adanya underlying assets. Pada obligasi konvensional, pinjaman uang dari para investor akan dibayarkan bunga serta pokoknya pada tanggal yang disepakati. Pola ini tidak bisa diterapkan pada skema syariah terutama karena Islam tidak memperkenankan adanya tambahan atas pengembalian pinjaman, yang biasa kita sebut sebagai riba.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia menggunakan skema IMFZ untuk membiayai suatu proyek.
Skema Ijarah Assets to be Leased
Bagaimana sih skema ini bekerja? Semoga beberapa paragraf berikut bisa mengobati rasa penasaran Anda ya.
Pemerintah melakukan pemesanan obyek ijarah kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku SPV (special purpose vehicle) untuk emisi sukuk. Di sini, pemerintah menyerahkan aset atau proyek infrastruktur yang tengah dalam proses pengerjaan kepada SPV untuk dijual hak manfaatnya.
SPV melakukan penerbitan SBSN dan melakukan penjualan pada masyarakat sebagai investor. SBSN ini berfungsi sebagai tanda hak atas pendapatan SPV atas kegiatan usaha yang disebutkan dalam prospektus.
Seluruh uang hasil penjualan sukuk kemudian diserahkan kepada pemerintah sebagai bagian dari penjualan hak manfaat tersebut.
Pemerintah yang sudah kehilangan hak manfaat atas aset yang sedang dibangun itu tetap perlu memanfaatkan aset itu untuk keperluan pembangunan. Maka, pemerintah harus menyewa aset yang tengah dikerjakan tersebut kepada SPV. Uang sewa dibayarkan setiap bulan.
Mengingat investor masih memiliki hak atas pendapatan yang diperoleh SPV, uang sewa tersebut juga secara rutin diteruskan kepada rekening para investor. Skema ini terus berjalan sampai dengan masa sewanya habis.
Pada tanggal jatuh tempo, pemerintah membeli kembali hak manfaat aset tersebut dari SPV. SPV kemudian melakukan pelunasan kepada investor dengan jumlah sesuai yang dulu dibayarkan investor.

Dari paragraf di atas, terdapat dua bentuk return yang diperoleh investor yaitu: (1) Pembayaran bulanan atas sewa aset, dan (2) Pelunasan pokok investasi pada tanggal jatuh tempo.
Apakah ini instrumen investasi yang aman?
Kredibilitas sukuk terletak pada siapa saja pihak terkait dalam penerbitan sukuk, dalam hal ini adalah SPV dan pemerintah. Sejauh ini, tak ada satu negara pun di dunia ini yang cukup bodoh sengaja menunda-nunda pembayaran kewajibannya. Maka PR-nya tinggal pada kemampuan membayar janji tersebut kepada para investor.
Standard & Poor’s memberikan skor sovereign credit rating Indonesia pada BBB (investment grade). Artinya, Indonesia dinilai memiliki cukup kemampuan untuk menyelesaikan kewajibannya, dan surat berharganya masih direkomendasikan sebagai instrumen investasi yang aman.
Maka, telah jelas bagi kita bahwa pembelian sukuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjukkan pada prinsipnya dana haji dikelola berdasarkan prinsip investasi. Dana tersebut memang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi tetap dalam kerangka investasi yang aman dan selaras dengan prinsip syariah.
BPKH memegang sukuk yang menjadi dasar sah pembayaran sewa pemerintah (biasanya dibayarkan bulanan) serta penjualan kembali aset saat jatuh tempo. Salah apabila Anda mengira uang itu diserahkan dengan skema sedekah untuk membangun infrastruktur.
Apakah dana haji kita masih ada?
Laporan keuangan BPKH menyebut likuiditas BPKH masih cukup untuk menyelenggarakan 3,8 kali ibadah haji (jauh di atas ketentuan PP 5 2018). Tentu saya tidak mengatakan BPKH pasti bebas dari fraud. Hanya, kalau mau menuduh BPKH melakukan fraud, Anda perlu menghadirkan bukti, bukan dugaan belaka.
Yang perlu dipahami adalah sarana verifikasi utama bagi “orang luar” mengenai informasi keuangan suatu entitas adalah laporan keuangan audited. Opini Wajar Tanpa Pengecualian menunjukkan tidak adanya salah saji material pada laporan keuangan sehingga kita kurang lebih dapat mempercayai informasi yang tersaji pada laporan tersebut.
Artinya, kalau laporan keuangan menginformasikan ada penempatan pada bank senilai Rp54 triliun atau ada investasi jangka pendek senilai Rp10 triliun, kita bisa yakin akan akurasi angka tersebut.

Sebagai penutup, berikut ini sedikit tips saat menerima informasi bombastis mengenai laporan keuangan, khususnya kalau Anda belum terbiasa membaca laporan keuangan:
- menahan diri dari berkomentar terlalu jauh, mendiamkan informasi ini beberapa hari, dan melihat perkembangan lebih lanjut,
- menanyakan pada orang yang Anda anggap ahli, serta
- mengevaluasi kembali apakah informasi tersebut layak dibagikan dan dapat membebaskan Anda dari hisab yang berat di akhirat.
Tentu saja terdapat kritik yang valid terhadap manajemen dana haji di Indonesia, seperti yang pernah saya tuliskan di sini (Supaya Dana Haji Tak Jadi Skema Ponzi) .
Semoga kita semua selamat dari tsunami informasi ini.
Pingback: Yang Perlu Diwaspadai dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kita
Pingback: 4 Opsi Investasi yang Aman, Bebas Tipu-Tipu, dan Cocok bagi Pemula