bpjs ketenagakerjaan

Yang Perlu Diwaspadai dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kita

Saya sangat menyarankan Anda baca tulisan sebelumnya sebelum lanjut membaca artikel ini.

Pada tulisan tersebut, saya berupaya menjelaskan dua hal.

Pertama, penetapan ketentuan usia untuk pencairan Jaminan Hari Tua bermanfaat bagi pengelola dana khususnya untuk mengalokasikan investasinya. Ia juga menegaskan kembali fungsi JHT sebagai santunan untuk kehidupan di hari tua sehingga masyarakat tetap punya level kehidupan yang baik meski sudah tidak produktif lagi.

Kedua, penempatan dana pada instrumen SUN juga boleh dikatakan best practice bagi banyak negara dunia. Alasannya, SUN menjanjikan return yang cukup tinggi dengan risiko yang masih terkendali. Berbeda dengan instrumen lain seperti saham atau deposito. Selain itu, pasar modal Indonesia juga sepertinya belum mampu menerima dana jaminan sosial yang demikian banyaknya.

Lantas apakah dengan begitu pengelolaan dana pensiun di Indonesia sudah sempurna? Tentu saja belum.

Dari mana saya tahu? Dari potongan berita berikut ini.

Sumber: Republika

Iya, saya tahu saya pernah bilang bahwa sumber paling valid mengenai informasi keuangan adalah laporan keuangan yang sudah diaudit. Hanya saja, laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 belum ada, sehingga sepertinya cukup aman kita menggunakan informasi ini.

Ada dua hal yang perlu dicermati dari sini. Mari kita bahas satu per satu.

Bagaimana Seharusnya JHT Dikelola?

Anda pasti dengar keributan beberapa hari belakangan di media sosial. Kenapa regulasi JHT diubah? Bagaimana dengan pegawai yang tiba-tiba diberhentikan dari pekerjaannya?

Dan yang paling ramai: Kenapa sebagian besar dana diinvestasikan di Surat Utang Negara? Apa negara kehabisan uang sehingga perlu menggarong dana pensiun masyarakat? Bagaimana seharusnya dana pensiun dikelola?

Berikut jawabannya.

Dana pensiun dikumpulkan dari iuran pekerja dan pemberi kerja untuk dikelola di satu pool of fund supaya manfaatnya bisa dimanfaatkan pekerja di kemudian hari. Pekerja menitipkan dananya untuk dikelola sehingga dia bisa menikmati hasil pengembangan dana tersebut pada waktu yang disepakati.

Dalam hal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dana nasabah didapatkan ketika mereka kehilangan pekerjaan. Kalau Jaminan Hari Tua, dananya bisa diperoleh seluruhnya ketika mereka masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Daftarnya bisa lebih panjang kalau kita menambahkan Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan produk BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Produk itu dibedakan berdasarkan kegunaannya bagi pekerja di masa depan.

Terus kalau JHT hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun, bagaimana nasib para pekerja yang kehilangan pekerjaan? Ya gunakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sesuai peruntukannya.

Dari sisi pekerja, pembedaan ini berguna untuk memperjelas apa saja hak yang mereka terima dari iuran bulanan yang sudah mereka bayarkan.

Dari sisi pengelola dana, ini memperjelas horizon investasi yang harus mereka perhitungkan. Berapa yang dialokasikan untuk investasi jangka pendek, berapa yang untuk investasi jangka panjang. Kalau begini, return investasi juga diharapkan lebih maksimal karena pengelola dana pensiun tidak terlalu tergantung pada instrumen investasi jangka pendek yang biasanya memiliki return lebih kecil.

Tunggu, jadi selama ini dana pensiun itu diinvestasikan?