bpkh

Benarkah Dana Haji Habis buat Infrastruktur?

Keramaian soal dana haji dan infrastruktur ini dimulai ketika potongan pidato Presiden Jokowi di acara BPKH pada 2017 lalu tersebar tanpa konteks. Ini memang sedikit membingungkan, apalagi untuk orang-orang yang kurang memahami jenis-jenis instrumen keuangan syariah, khususnya yang terkait dengan dana haji.

Jadi benarkah dana haji habis (atau setidaknya, sebagiannya digunakan) untuk membangun infrastruktur? Singkatnya, tidak.

PP Nomor 5 Tahun 2018 secara rinci mengatur penempatan dan pengembangan dana haji oleh BPKH. Badan ini tidak diperkenankan berinvestasi di luar instrumen yang tercantum dalam beleid tersebut.

Instrumen tersebut harus aman, menguntungkan, dan sesuai dengan prinsip syariah seperti deposito bank syariah, reksadana syariah, dan surat berharga syariah negara (SBSN)/sukuk. Instrumen sukuk itulah yang disinggung Presiden pada potongan pidato yang beredar.

Lantas apa hubungan sukuk dengan infrastruktur? Bukankah tidak sekalipun Presiden menyebutkan sukuk sebagai instrumen investasi dalam pidato/wawancara tersebut?

Supaya Subsidi Haji Tak Jadi Skema Ponzi

Tulisan ini terpilih menjadi juara 1 BPKH Writing Competition. Tulisan ini juga dimuat di situs BPKH.

Apa pengelolaan dana haji sudah optimal? Banyak pihak, termasuk pengelola dana haji itu sendiri, menganggap ruang perbaikan manajemen dana haji masih terbuka sangat lebar. Salah satu aspek yang sangat mungkin dioptimalkan tapi tergolong sangat sensitif adalah soal “subsidi” biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Penyelenggaraan ibadah haji rata-rata memerlukan biaya mencapai Rp 70 juta per orang. Biaya itu ditutup dari setoran para jamaah dan “subsidi” dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pada 2019 lalu, Pemerintah dan Komisi VIII DPR menetapkan setoran yang wajib dibayarkan oleh jamaah adalah senilai Rp 35 juta, sehingga “subsidi” yang ditanggung BPKH mencapai kira-kira Rp 35 juta per jamaah atau total Rp 6,8 triliun. “Subsidi” BPKH itu diperoleh dari nilai manfaat dana seluruh jamaah yang mencapai Rp 7,1 triliun di tahun tersebut.

Isu “subsidi” ini sensitif setidaknya karena dua alasan. 

Pertama, bantuan biaya haji itu sulit dianggap sebagai subsidi pemerintah mengingat pemerintah tidak menanggung BPIH para jamaah. Subsidi tersebut berasal dari return investasi dana haji para jamaah yang dikelola BPKH.