Murabitun

Saat kami sedang membahas teori dan praktek perbankan syariah di kelas IFQ beberapa waktu lalu, pengajar kelas tersebut, Pak Farouq Alwyni, sempat menyinggung suatu komunitas di Inggris yang ia temui saat ia masih bekerja di Islamic Development Bank dulu. Komunitas ini mengharamkan penggunaan uang kartal (karena dianggap sebagai salah satu akar penyebab riba, inflasi, dan perbudakan oleh bankir internasional), dan oleh sebab itu menghindari lembaga perbankan dan aktivitas-aktivitas bisnisnya secara total.

Kelompok ini menamakan dirinya Murabitun. Hal unik dari komunitas ini sebenarnya tidak hanya terkait penolakannya pada uang kartal, tapi lebih luas dari itu. Para aktivis Murabitun menganggap zakat sebagai rukun Islam yang runtuh karena tak terpenuhinya syarat-syaratnya. Zakat, menurut mereka, harus dihitung dan dipungut dalam “mata uang Islam”, yaitu dinar. Pungutan ini juga tidak bisa dikelola oleh lembaga amil zakat karena membawa konsekuensi (1) zakat bersifat voluntary, dan (2) menyalahi ketentuan dalam al Quran.

Ketentuan apa itu?