Benarkah Dana Haji Habis buat Infrastruktur?
Keramaian soal dana haji dan infrastruktur ini dimulai ketika potongan pidato Presiden Jokowi di acara BPKH pada 2017 lalu tersebar tanpa konteks. Ini memang sedikit membingungkan, apalagi untuk orang-orang yang kurang memahami jenis-jenis instrumen keuangan syariah, khususnya yang terkait dengan dana haji.
Jadi benarkah dana haji habis (atau setidaknya, sebagiannya digunakan) untuk membangun infrastruktur? Singkatnya, tidak.
PP Nomor 5 Tahun 2018 secara rinci mengatur penempatan dan pengembangan dana haji oleh BPKH. Badan ini tidak diperkenankan berinvestasi di luar instrumen yang tercantum dalam beleid tersebut.
Instrumen tersebut harus aman, menguntungkan, dan sesuai dengan prinsip syariah seperti deposito bank syariah, reksadana syariah, dan surat berharga syariah negara (SBSN)/sukuk. Instrumen sukuk itulah yang disinggung Presiden pada potongan pidato yang beredar.
Lantas apa hubungan sukuk dengan infrastruktur? Bukankah tidak sekalipun Presiden menyebutkan sukuk sebagai instrumen investasi dalam pidato/wawancara tersebut?
…