Bagaimana Seharusnya JHT Dikelola?
Anda pasti dengar keributan beberapa hari belakangan di media sosial. Kenapa regulasi JHT diubah? Bagaimana dengan pegawai yang tiba-tiba diberhentikan dari pekerjaannya?
Dan yang paling ramai: Kenapa sebagian besar dana diinvestasikan di Surat Utang Negara? Apa negara kehabisan uang sehingga perlu menggarong dana pensiun masyarakat? Bagaimana seharusnya dana pensiun dikelola?
Berikut jawabannya.
Dana pensiun dikumpulkan dari iuran pekerja dan pemberi kerja untuk dikelola di satu pool of fund supaya manfaatnya bisa dimanfaatkan pekerja di kemudian hari. Pekerja menitipkan dananya untuk dikelola sehingga dia bisa menikmati hasil pengembangan dana tersebut pada waktu yang disepakati.
Dalam hal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dana nasabah didapatkan ketika mereka kehilangan pekerjaan. Kalau Jaminan Hari Tua, dananya bisa diperoleh seluruhnya ketika mereka masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Daftarnya bisa lebih panjang kalau kita menambahkan Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan produk BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Produk itu dibedakan berdasarkan kegunaannya bagi pekerja di masa depan.
Terus kalau JHT hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun, bagaimana nasib para pekerja yang kehilangan pekerjaan? Ya gunakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sesuai peruntukannya.
Dari sisi pekerja, pembedaan ini berguna untuk memperjelas apa saja hak yang mereka terima dari iuran bulanan yang sudah mereka bayarkan.
Dari sisi pengelola dana, ini memperjelas horizon investasi yang harus mereka perhitungkan. Berapa yang dialokasikan untuk investasi jangka pendek, berapa yang untuk investasi jangka panjang. Kalau begini, return investasi juga diharapkan lebih maksimal karena pengelola dana pensiun tidak terlalu tergantung pada instrumen investasi jangka pendek yang biasanya memiliki return lebih kecil.
Tunggu, jadi selama ini dana pensiun itu diinvestasikan?
…