Menyusuri Jejak Perbankan Syariah di Indonesia
Bank Muamalat berdiri tahun 1991 (tapi baru mulai beroperasi tahun 1992), sebagai “bank bagi hasil” pertama di Indonesia. Ia berjalan bareng dengan disahkannya UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang menandai dimulainya era dual banking system (syariah dan konvensional) di Indonesia. Sebelumnya, hanya ada satu jenis bank di Indonesia, yaitu bank konvensional.
Tentu saja suatu undang-undang tidak ujug-ujug tiba begitu saja. Dalam hal ini, ada beberapa muktamar/kongres Majelis Ulama Indonesia yang bersepakat mendorong pemerintah untuk memayungi legalitas lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip syariah.
Dari cerita inilah buku Perbankan Syariah di Indonesia bermula.
Perbankan Syariah di Indonesia berkisah mengenai awal mula dan perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia, beserta infrastruktur penunjangnya. Ia juga sedikit membahas teori keuangan syariah, perkembangan industri berdasarkan milestone regulasi terkait perbankan syariah (seperti UU Nomor 23 Tahun 1999, UU Nomor 21 Tahun 2008, dan berdirinya Otoritas Jasa Keuangan), serta infrastruktur pendukung industri ini di Indonesia.
Buku yang ditulis oleh para peneliti Bank Indonesia ini disajikan secara kronologis, dengan berbagai rujukan peraturan perundangan sebagai penanda, sehingga cocok buat Anda yang perlu mengumpulkan data dalam waktu singkat. Tapi di sisi lain, padatnya referensi regulasi itu mungkin terasa membosankan bagi sebagian orang.
Oya, buku ini hanya membahas satu aspek kecil dari ekonomi syariah, yaitu perbankan syariah. Jadi kalau Anda sedang mencari referensi tentang sejarah dan perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia, sepertinya ini buku yang tepat buat Anda. Tapi tidak bila yang Anda harapkan adalah penjelasan komprehensif mengenai sistem ekonomi Islam.
Ini adalah buku yang sama sekali berbeda dengan Iqtishaduna karya Mohammad Baqir ash Shadr yang teoretis itu, misalnya.
Terus kenapa saya baca buku ini?
Saya biasanya membedakan suatu buku yang bicara tentang industri aktual menjadi (1) buku teoretis, dan (2) buku praktis. Tidak ada kategori yang lebih baik dari yang lainnya karena keduanya melayani kepentingan yang berbeda. Dari buku teoretis, saya memahami kondisi ideal dan landasan teori dari suatu regulasi. Dari buku praktis, saya belajar model bisnis, sejarah, isu/tantangan, ketidaksesuaian dengan teori, dan penyebabnya. Keduanya saling melengkapi pemahaman saya tentang apa yang terjadi pada industri perbankan syariah di Indonesia.
Maka saya menganjurkan Anda baca buku ini, khususnya kalau Anda punya minat pada industri perbankan syariah secara detail.
Selamat membaca.