murabitun

Fractional Reserve vs Full Reserve Banking System

Sebagaimana yang telah Anda ketahui, lembaga perbankan beroperasi dengan cara mengumpulkan dana dari masyarakat (bisa berupa tabungan, deposito, dan sebagainya), kemudian mengelola dana tersebut dengan cara memberikan pembiayaan pada pihak lainnya. Return dari pembiayaan tersebut kemudian diakui sebagai revenue lembaga perbankan.

Fractional reserve banking system adalah suatu sistem perbankan di mana bank wajib mencadangkan dana nasabah dalam jumlah tertentu yang ditetapkan otoritas (biasanya oleh bank sentral melalui Giro Wajib Minimum). Let’s say jumlahnya 10%. Maka kalau bank punya Rp100 miliar di rekeningnya, setidaknya Rp10 miliar harus disimpan, dan maksimal Rp90 miliar boleh dikelola melalui kegiatan pembiayaan perbankan. Ilustrasinya begini.

Bank sentral Wakanda memproduksi uang untuk memenuhi kebutuhan pembayaran di negeri tersebut. Caranya, bank sentral membeli surat-surat berharga yang dimiliki bank umum/nasional di Wakanda, salah satunya Bank Rajariba. Uangnya ditransfer ke Bank Rajariba, bank sentral dapat surat berharga bank tersebut.

Murabitun

Saat kami sedang membahas teori dan praktek perbankan syariah di kelas IFQ beberapa waktu lalu, pengajar kelas tersebut, Pak Farouq Alwyni, sempat menyinggung suatu komunitas di Inggris yang ia temui saat ia masih bekerja di Islamic Development Bank dulu. Komunitas ini mengharamkan penggunaan uang kartal (karena dianggap sebagai salah satu akar penyebab riba, inflasi, dan perbudakan oleh bankir internasional), dan oleh sebab itu menghindari lembaga perbankan dan aktivitas-aktivitas bisnisnya secara total.

Kelompok ini menamakan dirinya Murabitun. Hal unik dari komunitas ini sebenarnya tidak hanya terkait penolakannya pada uang kartal, tapi lebih luas dari itu. Para aktivis Murabitun menganggap zakat sebagai rukun Islam yang runtuh karena tak terpenuhinya syarat-syaratnya. Zakat, menurut mereka, harus dihitung dan dipungut dalam “mata uang Islam”, yaitu dinar. Pungutan ini juga tidak bisa dikelola oleh lembaga amil zakat karena membawa konsekuensi (1) zakat bersifat voluntary, dan (2) menyalahi ketentuan dalam al Quran.

Ketentuan apa itu?